LINIMASA - Mantan gubernur Papua, Luka Enembe dituntut 10 tahun enam bulan penjara tekait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek sejumlah pihak swasta untuk pembangunan Papua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi.
Alhasil, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Ia ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.