Beredar foto pertemuan Ferry Irawan dengan Venna Melinda di media sosial. Foto itu diduga diambil saat keduanya sedang berada di kantor polisi.
Diduga, pertemuan itu terjadi setelah Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda karena melakukan KDRT pada perempuan yang ia nikahi 10 bulan lalu itu.
Tampak di foto tersebut, ada dua laki-laki berkemeja putih di ruangan yang sama dengan Ferry dan Venna.
Satu orang sibuk dengan laptop di mejanya, sedangkan yang satu lagi duduk di balik meja di depan Ferry dan Venna, memerhatikan obrolan pasutri tersebut.
Ferry dan Venna sendiri terlihat duduk agak berhadapan. Dalam foto yang diambil dari belakang Venna itu, tertangkap penampakan Ferry dari samping.
Ia duduk menghadap Venna, merapatkan kaki dan menggenggam tangan di atas paha, dengan tatapan mata ke bawah.
Sementara itu, Venna duduk agak membelakangi kamera. Tampak sedang berbicara pada Ferry, Venna dipotret saat mengacungkan jari telunjuk pada Ferry.
Gestur dan ekspresi Ferry itu pun ramai dikomentari warganet. Mereka menilai Ferry seperti anak kecil yang sedang diomeli ibunya.
Selain itu, pertemuan Ferry dan Venna di kantor polisi tersebut mengingatkan netizen pada Lesti Kejora dan Rizky Billar. Pasutri selebritas yang punya julukan "Leslar" ini juga beberapa waktu lalu membuat geger publik karena KDRT.
Namun, setelah mediasi, Lesti memutuskan untuk memaafkan Billar, dan keduanya pun berakhir damai hingga kemudian pergi umrah bersama.
"Lakiknya berasa kek lagi diomelin mamanya," komentar warganet.
"Jd ingat yg kemarin, tp ini dedek kaka persi tua," tambah lainnya.
"Sesudah it kaka dmaafin baru umroh bareng"," ungkap salah satu pengguna TikTok.
"Fery dah kaya anak sekolah," tulis netizen.
"Akankah terulang kisah leslar.." tambah warganet yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim karena dugaan KDRT.
Mereka disebut cekcok di satu hotel di Kediri pada Minggu (8/1/2023). Beredar pula foto hidung Venna mengeluarkan darah yang mengarah ke kejadian tersebut.
Polda Jawa Timur pun menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan mulanya dijerat Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotaman Paris, kuasa hukum Venna Melinda.