SMA Tarakanita 1 Buka Suara Perihal Keterlibatan Siswinya di Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Mario Dandy

Mamagini Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 23:21 WIB
SMA Tarakanita 1 Buka Suara Perihal Keterlibatan Siswinya di Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Mario Dandy
Mario Dandy Satrio dan pacar, Agnes [habibthink/]

Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 buka suara perihal keterlibatan salah satu siswinya berinisial Ag dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak seorang petinggi GP Ansor, David.

Mario Dandy Satriyo, anak mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pacar dari Ag.

Kepala SMA Tarakanita 1 Suster Pauletta CB membenarkan bahwa siswa berinisial Ag merupakan siswi dari SMA Tarakanita 1.  Ag kata Suster Pauletta CB  saat ini masih duduk di kelas X.

"Benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," ujar Suster Pauletta CB dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Suster Pauletta CB menuturkan pihaknya tak memberikan toleransi atas tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik. Yakni baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

"Kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah," kata Suster Pauletta CB.

Selain itu, Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 kata Suster Pauletta CB juga mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan agar keadilan ditegakkan.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ungkap dia.

Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus penganiayaan yang dialami David. Suster Pauletta CB juga mendoakan kesembuhan David yang kini tengah dirawat di ICU.

Baca Juga: Kondisi Berangsur Membaik, Fachruddin Aryanto Fokus Pulihkan Fisik

"Kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI