Aksi pamer gaya hidup mewah anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo berimbas kepada komunitas klub Motor Gede (Moge) Ditjen Pajak yakni Blasting Rijder DJP.
Diketahui Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan kepada David, anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina. Mario Dandy kerap memamerkan motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon di media sosial. Komunitas pecinta Moge pegawai Pajak yang bernama Blasting Rijder DJP pun menjadi sorotan.
Di unggahan Instagramnya, Sri Mulyani ikut merespon perihal klub Moge Ditjen Pajak yakni klub BlastingRijder DJP.
"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis akun Instagram @smindrawati yang dikutip Mamagini, Minggu (26/2/2023).
Karena itu, Sri Mulyani memberikan dua instruksi perihal keberadaan klub Moge BlastingRijder DJP.
Pertama, ia meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk melaporkan jumlah serta sumber harta dan kekayaannya.
"Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut. Pertama, jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tutur Sri Mulyani.
Kedua, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menginstuksikan pembubaran klub BlastingRijder DJP.
Pasalnya kata Sri Mulyani, hobi dan gaya hidup mengendarai Moge dapat berdampak negatif dan menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan para pegawai DJP.
Baca Juga: Daftar Pejabat Pajak yang Hartanya Super Fantastis Tak Masuk Akal Selain Rafael Alun
"Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," papar Sri Mulyani
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengingatkan jika pembelian Moge didapat dari gaji, maka hal tersebut telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Bahkan kata dia hal tersebut mencederai kepercayaan masyarakat.
"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," timpal Sri Mulyani.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," katanya.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.