Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat berencana David Ozora. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara,
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonis tersebut, AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," papar Hakim Sri Wahyuni.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Dalam sidang, Hakim Sri Wahyuni juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk AG.
Hal memberatkan yakni korban David sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan terdapat tiga poin meringankan hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Poin pertama yakni, AG masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Baca Juga: 6 Biaya Sekolah Anak Artis, Anak Nia Ramadhani Hampir Mencapai Rp400 Juta
Poin kedua yaitu AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Adapun poin yang ketiga yakni, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim Sri Wahyuni.