Mata publik kembali fokus ke kasus Mario Dandy usai viralnya video putra Rafael Alun itu memasang borgol ties sendiri. Akibat video itu, netizen meragukan tersangka penganiaya David Ozora di penjara.
Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut baik Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Lanjut dia, mereka bergabung dengan 16 warga binaan lainnya.
"MDS dan SLR ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya," kata dia dikutip dari Suara.com pada Selasa, 30 Mei 2023.
Dia juga menegaskan tak ada perlakuan khusus terhadap keduanya di penjara.
"Tidak ada (perlakuan khusus)," ujarnya.
Bahkan keduanya belum diperkenankan menggunakan alat komunikasi untuk menghubungi keluarganya.
"Untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," ujar Rika.
Untuk diketahui, kejaksaan resmi menahan Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tambah Kekuatan, Arema FC Datangkan Dua Pemain Asing
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).