Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy kembali jadi tersangka baru kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Melansir suara.com, ia dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (3/7/2023).
Sama seperti sebelumnya, ancaman pidana buat Mario Dandy minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Seperti diketahui, pihak AG melaporkan Mario atas dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pengacara AG, Mangatta Toding mengatakan, meski kedua belah pihak melakukan atas suka sama suka, namun tindakan ini bisa masuk ranah pidana.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.
Sementara di kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam 12 tahun penjara.
Baca Juga: Artis Senior Jenny Rachman Dilaporkan Polisi, Gara-gara Bobol HP Suami