Suara.com - Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Adapun Amanda dalam sidang ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario dan Shane Lukas. Ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU) tiba-tiba Amanda terdiam sesaat lalu menangis histeris.
Jaksa yang mengajukan pertanyaan pun ikut berhenti. Amanda seketika menyandarkan kepalanya ke kursi roda. Ibu Amanda, Opy Dewi langsung mendekat ke arah anaknya.
Opy tampak memeluk Amanda ditemani oleh pengacara Amanda, Entita Edyalaksmita. Sesekali terlihat juga Opy membasuh wajah Amanda yang dibanjiri air mata.
Melihat hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk menskors persidangan. Hakim Alimin kemudian memerintahkan dokter dari pihak kejaksaan untuk memeriksa kondisi kesehatan Amanda.
Usai pemeriksaan, dokter dari kejaksaan menyebut tekanan darah Amanda masih tergolong normal. Selain itu, saturasi oksigen di tubuh Amanda juga masih bagus.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah kami lakukan dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heartrate 150 kali per menit," kata dokter kejaksaan.
"Saturasi 98 persen. Jadi untuk tanda-tanda sesak dari saturasi oksigen itu masih bagus," imbuhnya.
Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
"Jadi layak?" tanya Hakim Alimin.
"Layak," jawab dokter kejaksaan.
Baru saja sidang dilanjutkan kembali, pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengajukan keberatan karena Amanda diperiksa sebagai saksi didampingi oleh ibunya.
"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," jelas Andreas.

Jaksa juga menyatakan hal serupa, keduanya mengajukan agar tenaga kesehatan atau dokter dari kejaksaan yang mendampingi Amanda. Hakim Alimin kemudian memerintahkan Ibu Amanda untuk duduk di kursi pengunjung.
"Izin majelis kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi bukan orang tua," ucap jaksa.