Mario Dandy Satriyo resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.
Penetapan status sebagai tersangka terhitung sejak 27 Juni 2023, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Lewat Twitter, Jonathan Latumahina ayah David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy terlihat antusias.
Karena seperti yang diketahui, sebelumnya Mario Dandy memfitnah anaknya melakukan pelecehan seksual ke anak AG.
"Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," cuit Jonathan Latumahina, Senin (3/7/2023) lewat akun @seeksixsuck.
Jonathan Latumahina kemudian juga me-retweet postingan kuasa hukumnya Mellisa Anggraini terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih," cuit Melissa Anggraini.
"Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!," imbuh Melissa.
Sebagai tambahan informasi, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menyebut meski tidak ada paksaan alias mau sama mau, hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan kliennya adalah perbuatan pidana.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Dikaitkan dengan Transaksi Rp 300 Miliar
Pasalnya AG masih berumur 15 tahun, sehingga Mario Dandy berhubungan dengan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.