4 Fakta Aksi Menkominfo Baru Perangi Judi Online: Influencer yang Promosi Bakal Diciduk

Mamagini

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:59 WIB
4 Fakta Aksi Menkominfo Baru Perangi Judi Online: Influencer yang Promosi Bakal Diciduk
Menkominfo Budi Arie Setiadi [Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden]

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan bahwa artis atau influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan berpotensi terkena hukuman hukum. 

Sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring, influencer yang terlibat dalam aktivitas promosi perjudian online harus berhati-hati.

"Dalam hal influencer, beberapa di antaranya telah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi jika ada laporan tentang seorang influencer yang memfasilitasi perjudian, dia bisa terjerat hukum," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers pada Kamis (20/7/2023).

"Melakukan promosi juga sama saja melanggar hukum," tambahnya.

Berikut adalah lima fakta penting terkait promosi judi online oleh influencer.

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan bisa terkena hukuman hukum.

2. Influencer adalah orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring. Oleh karena itu, influencer yang terlibat dalam promosi perjudian online harus berhati-hati.

3. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan situs atau influencer yang terlibat dalam praktik perjudian online karena ruang digital sangat luas.

4. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memaparkan beberapa aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang perjudian online, termasuk larangan bagi oknum atau pihak yang terlibat dalam promosi perjudian.

baca juga

Budi menjelaskan bahwa pertama-tama, terdapat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang menyatakan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian dengan sengaja dan tanpa hak.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, terutama Pasal 5 yang melarang pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik, serta Pasal 96 yang berisi tentang klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terakhir, regulasi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta perubahan-perubahannya, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 yang mengatur waktu dan prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Misi Berat Menkominfo Baru: Tangani Keamanan Siber dan Teruskan Proyek BTS yang Mangkrak

3 Misi Berat Menkominfo Baru: Tangani Keamanan Siber dan Teruskan Proyek BTS yang Mangkrak

Mamagini | Senin, 17 Juli 2023 | 15:00 WIB

Profil Budi Arie Setiadi, Ketua Relawan Jokowi yang Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

Profil Budi Arie Setiadi, Ketua Relawan Jokowi yang Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

Mamagini | Senin, 17 Juli 2023 | 12:42 WIB

6 Fakta Unik Budi Arie: Sempat Jadi Pendiri Projo, Kini Jadi Menkominfo

6 Fakta Unik Budi Arie: Sempat Jadi Pendiri Projo, Kini Jadi Menkominfo

Mamagini | Senin, 17 Juli 2023 | 12:11 WIB

Terkini

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:09 WIB

Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya

Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:08 WIB

Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng

Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:07 WIB

Heboh Video Kylian Mbappe Nyuruh Wasit Kasih Ban Kapten Tchouameni, Ternyata Ini Alasannya

Heboh Video Kylian Mbappe Nyuruh Wasit Kasih Ban Kapten Tchouameni, Ternyata Ini Alasannya

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:06 WIB

60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif

60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif

Sulsel | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:04 WIB

Iran di Ujung Tanduk! Ini Skenario Team Melli Lolos atau Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Iran di Ujung Tanduk! Ini Skenario Team Melli Lolos atau Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:53 WIB

Perdana Tayang, House of the Dragon S3 Raih 21,5 Juta Penonton dalam 3 Hari

Perdana Tayang, House of the Dragon S3 Raih 21,5 Juta Penonton dalam 3 Hari

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:50 WIB

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

Jakarta | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:46 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:42 WIB

×