4 Fakta Aksi Menkominfo Baru Perangi Judi Online: Influencer yang Promosi Bakal Diciduk

Mamagini | Suara.com

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:59 WIB
4 Fakta Aksi Menkominfo Baru Perangi Judi Online: Influencer yang Promosi Bakal Diciduk
Menkominfo Budi Arie Setiadi [Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden]

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan bahwa artis atau influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan berpotensi terkena hukuman hukum. 

Sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring, influencer yang terlibat dalam aktivitas promosi perjudian online harus berhati-hati.

"Dalam hal influencer, beberapa di antaranya telah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi jika ada laporan tentang seorang influencer yang memfasilitasi perjudian, dia bisa terjerat hukum," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers pada Kamis (20/7/2023).

"Melakukan promosi juga sama saja melanggar hukum," tambahnya.

Berikut adalah lima fakta penting terkait promosi judi online oleh influencer.

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan bisa terkena hukuman hukum.

2. Influencer adalah orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring. Oleh karena itu, influencer yang terlibat dalam promosi perjudian online harus berhati-hati.

3. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan situs atau influencer yang terlibat dalam praktik perjudian online karena ruang digital sangat luas.

4. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memaparkan beberapa aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang perjudian online, termasuk larangan bagi oknum atau pihak yang terlibat dalam promosi perjudian.

Budi menjelaskan bahwa pertama-tama, terdapat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang menyatakan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian dengan sengaja dan tanpa hak.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, terutama Pasal 5 yang melarang pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik, serta Pasal 96 yang berisi tentang klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terakhir, regulasi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta perubahan-perubahannya, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 yang mengatur waktu dan prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Misi Berat Menkominfo Baru: Tangani Keamanan Siber dan Teruskan Proyek BTS yang Mangkrak

3 Misi Berat Menkominfo Baru: Tangani Keamanan Siber dan Teruskan Proyek BTS yang Mangkrak

| Senin, 17 Juli 2023 | 15:00 WIB

Profil Budi Arie Setiadi, Ketua Relawan Jokowi yang Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

Profil Budi Arie Setiadi, Ketua Relawan Jokowi yang Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

| Senin, 17 Juli 2023 | 12:42 WIB

6 Fakta Unik Budi Arie: Sempat Jadi Pendiri Projo, Kini Jadi Menkominfo

6 Fakta Unik Budi Arie: Sempat Jadi Pendiri Projo, Kini Jadi Menkominfo

| Senin, 17 Juli 2023 | 12:11 WIB

Terkini

ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan

ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:02 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Dokumenter Terbaru Red Hot Chili Peppers di Netflix: Surat Cinta untuk Gitaris Pertama

Dokumenter Terbaru Red Hot Chili Peppers di Netflix: Surat Cinta untuk Gitaris Pertama

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Asyik Liburan ke Pangandaran, Rumah Watino di Banjar Malah Ludes Dilalap Api

Asyik Liburan ke Pangandaran, Rumah Watino di Banjar Malah Ludes Dilalap Api

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:55 WIB

Saat Hemat BBM Diserukan, Anggaran Rumah Dinas Mewah DPRD Sumsel Kembali Disorot

Saat Hemat BBM Diserukan, Anggaran Rumah Dinas Mewah DPRD Sumsel Kembali Disorot

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:51 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Alfin di Cikeas, Ada Kaitan dengan Kasus Penipuan?

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Alfin di Cikeas, Ada Kaitan dengan Kasus Penipuan?

Bogor | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:48 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB