4 Fakta Aksi Menkominfo Baru Perangi Judi Online: Influencer yang Promosi Bakal Diciduk

Mamagini

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:59 WIB
4 Fakta Aksi Menkominfo Baru Perangi Judi Online: Influencer yang Promosi Bakal Diciduk
Menkominfo Budi Arie Setiadi [Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden]

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan bahwa artis atau influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan berpotensi terkena hukuman hukum. 

Sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring, influencer yang terlibat dalam aktivitas promosi perjudian online harus berhati-hati.

"Dalam hal influencer, beberapa di antaranya telah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi jika ada laporan tentang seorang influencer yang memfasilitasi perjudian, dia bisa terjerat hukum," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers pada Kamis (20/7/2023).

"Melakukan promosi juga sama saja melanggar hukum," tambahnya.

Berikut adalah lima fakta penting terkait promosi judi online oleh influencer.

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan bisa terkena hukuman hukum.

2. Influencer adalah orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring. Oleh karena itu, influencer yang terlibat dalam promosi perjudian online harus berhati-hati.

3. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan situs atau influencer yang terlibat dalam praktik perjudian online karena ruang digital sangat luas.

4. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memaparkan beberapa aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang perjudian online, termasuk larangan bagi oknum atau pihak yang terlibat dalam promosi perjudian.

baca juga

Budi menjelaskan bahwa pertama-tama, terdapat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang menyatakan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian dengan sengaja dan tanpa hak.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, terutama Pasal 5 yang melarang pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik, serta Pasal 96 yang berisi tentang klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terakhir, regulasi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta perubahan-perubahannya, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 yang mengatur waktu dan prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Misi Berat Menkominfo Baru: Tangani Keamanan Siber dan Teruskan Proyek BTS yang Mangkrak

3 Misi Berat Menkominfo Baru: Tangani Keamanan Siber dan Teruskan Proyek BTS yang Mangkrak

Mamagini | Senin, 17 Juli 2023 | 15:00 WIB

Profil Budi Arie Setiadi, Ketua Relawan Jokowi yang Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

Profil Budi Arie Setiadi, Ketua Relawan Jokowi yang Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

Mamagini | Senin, 17 Juli 2023 | 12:42 WIB

6 Fakta Unik Budi Arie: Sempat Jadi Pendiri Projo, Kini Jadi Menkominfo

6 Fakta Unik Budi Arie: Sempat Jadi Pendiri Projo, Kini Jadi Menkominfo

Mamagini | Senin, 17 Juli 2023 | 12:11 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di  Selat Bab Al Mandeb

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:26 WIB

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18 WIB

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

×