Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan (19) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kost di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat pada Jumat (8/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Zidan tewas ditikam berkali-kali oleh seniornya sendiri yaitu Altafasalya Ardnika Basya (23) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan beradasarkan pengakuan tersangka, bahwa motif pelaku membunuh karena iri dan ingin menguasai harta korban untuk melunasi utang lantaran terlilit pinjaman online (pinjol).
Kata Nirwan Pohan tersangka mengalami kerugian akibat investasi kripto dan utang pinjol. Total kerugian dari investasi kripto mencapai Rp 80 juta.
"Pengakuannya total hutang sekitar Rp 80 Juta. Pelaku ini bermain kripto itu akhirnya rugi mungkin pinjam sana akhirnya pinjem pinjol, tetapi tidak pada satu orang bukan hanya pinjem pinjol tapi teman-temannya. Kepada korban (pelaku) ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan," ujar Nirwan." ujar Nirwan Pohan dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Senin (7/8/2023).
Selain itu, Nirwan Pohan menyebut pelaku dan korban adalah teman dekat. Pelaku kata Nirwan Pohan mengaku mengetahui persis barang-barang mewah dan isi ATM mililk korban.
Bahkan kata Nirwan Pohan, pelaku mengaku iri dan ingin menguasi harta korban untuk melunasi utangnya.
"Memang pelaku dan korban berteman dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, iPhone segala macam dan tahu persis bahwa korban baru pulang dari kampung pada hari Minggu," ungka Nirwan Pohan.
"Korban ini ikut juga main investasi gitu, dia lebih banyak berhasil dan mungkin korban dianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang saya (pelaku). Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok," sambungnya.
Baca Juga: Merasa Terharu, Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur Berhasil Dioperasi
Sebelumnya, korban MNZ, 19, merupakan mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan terbungkus dalam dua lapis plastik sampah hitam di bawah kolong tempat tidur. Kamar tersebut berantakan, tetapi terlihat sudah dibersihkan sebelumnya.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku AAB, 23, yang ternyata merupakan senior korban di kampus, berhasil ditangkap dalam waktu 3 jam. Pelaku dan korban merupakan adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia dan saling mengenal.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu, 2 Agustus. Keluarga korban tidak bisa menghubunginya dan menemukannya tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur setelah memeriksa kosannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku dapat dihukum mati sebagai hukuman maksimal atas perbuatannya.