Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tengah menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) RI resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA dikutip Kamis (10/8/2023).
Diketahui, Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi keterangan dalam laman resmi MA.
Dalam putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang saat ini dipimpin oleh putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono, AHY.
Nampaknya, banyak warganet turut mendukung putusan tersebut hingga ramai-ramai menyerbu media sosial Moeldoko dan menyampaikan komentar.
"GAGAL JADI KETUM NIH YEEE WKWKKWKW," komentar akun @penging***
"Cieeee pk nya ditolak MA," timpal @fany***
"Alhamdulillah PKnya di Tolak MA, begalpun gagal," komentar @ma_wa***