Konten selebgram Oklin Fia yang buat konten jilat es krim dengan gaya tidak senonoh dianggap meresahkan publik.
Mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik ikut terusik dengan konten tersebut. Pada akhirnya ia dan Marissya Icha melaporkan selebgram tersebut ke Bareskrim Polri.
Umi Pipik ingin memberikan efek jera kepada selebgram tersebut usai berdiskusi dengan kumpulan majelis taklim seluruh Jabodetabek.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," kata Umi Pipik.
Menurutnya perbuatan Oklin Fia tak bisa dibiarkan begitu saja.
"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," kata Umi Pipik.
Yang paling menyayat hatinya karena Oklin Fia menampilkan atribut perempuan Muslim saat membuat konten tak senonoh.
"Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," tutur Umi Pipik.
Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Korban Trauma
"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," tutur Marissya Icha.
Beruntung ibunda Abidzar Al Ghifari dan Marissya Icha sontak didukung banyak orang.
"Betul kak, ksh efek jera, dan contoh pembelajaran buat content creator lainnya klo mau bkin konten tuh yaa mkir2 dlu baik atau tidak nya, scara kan mereka diliat byk org kan konten nya. Harus nya memberi contoh yg baik," komentar warganet.