Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan pernah berstatus sebagai koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan napi kasus rasuah.
Penekanan tersebut disampaikan Firli dengan mengacu kepada aturan yang ada.
Firli mengatakan, undang-undang telah menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Namun ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dilakukan judicial review.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).
Firli juga mengatakan caleg yang pernah menjadi narapidana harus juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah di penjara.
Sehingga kata dia masyarakat sudah mengetahui rekan rejak caleg tersebut yang pernah berstatus sebagai narapidana korupsi.
"Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun.Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," ucap Firli.
Firli menyebut setelah caleg mantan narapidana mengumumkan rekam jejaknya yang pernah terjerat kasus korupsi, selanjutnya menjadi hak rakyat akan memilih mereka menjadi wakilnya di legislatif atau tidak.
"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai proses politiknya. Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan undang-undang dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," tutur Firli.
Baca Juga: Akibat Nekat Melawan Arah Arus Kendaraan, Pelajar Tewas Kecelakaan di Cengkareng
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan sejumlah caleg yang diketahui merupakan mantan napi koruptor. Mereka yakni:
1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
5. Eep Hidayat, nomor urut 1 dari NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan koruptor kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.