Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bukan merupakan politisasi hukum.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/9/2023).
Hal ini menyusul Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mahfud menyebut pemanggilan Cak Imin adalah untuk permintaan keterangan biasa atas kasus tersebut. Sebab kata dia, Cak Imin bukan diperiksa sebagai tersangka.
" Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ungkap Mahfud.
Ia pun menceritakan pengalamannya yang pernah dipanggil penyidik KPK lantaran ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap.
Mantan Ketua MK itu menyebut pertanyaannya bersifat teknis.
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ucap Mahfud.
Karena itu ia menduga Cak Imin akan diminta keterangan seperti dirinya yakni soal pertanyaan yang bersifat teknis.
Baca Juga: Rektor ISI Profesor Timbul Raharjo Meninggal Dunia Usai Terkena Serangan Jantung
"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," katanya.
Sebelumnya (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Cak Imin diperiksa selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Ali mengatakan Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9/2023).
Namun, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.
"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir pada waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.