Vonis pada Mario Dandy dibacakan hakim pada Kamis (7/9/2023). Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora tersebut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, Mario Dandy juga wajib membayar restitusi Rp 25 miliar.
Selaku ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan reaksinya terkait vonis hukuman Mario Dandy.
Baginya, hukuman itu tidaklah adil mengingat kualitas hidup putranya yang tak bisa kembali ke semula.
"Kan kemarin kita dorong untuk menambah hukuman. Karena kita nggak pernah merasa adil, seberat apapun (vonisnya). Sedangkan anak saya sepanjang hidupnya akan mengalami kemunduran," kata Jonathan Latumahina di akun YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Kamis (7/9/2023).
Kendati demikian, Jonathan Latumahina memberikan apresiasi terhadap keputusan pengadilan. Sebab hakim menyarankan dirinya dan keluarga untuk mengajukan gugatan perdata kepada Mario Dandy.
"Terkait vonisnya tadi juga kami apresiasi, karena tetap dibuka peluang untuk melanjutkan ke mungkin perdata. Itu membuat kami optimis bahwa penegakan hukum kalau seperti ini, bisa membuat kita sedikit lega," bebernya.
"Kita akan kejar terus sampai mentok, maksimal, keadilan ini akan terus perjuangkan," tegas Jonathan Latumahina.
Lebih lanjut saat ditanya apa hukuman setimpal yang Jonathan Latumahina harapkan untuk Mario Dandy, ia menginginkan sang pelaku cacat mental.
"Cacat mental juga sih, itu baru adil menurut saya secara subyektif," tuturnya.