Beredar kabar bahwa bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi APBD.
Informasi tersebut dibagikan dan diunggah oleh kanal YouTube 'BENTENG ISTANA'.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa dana yang digelapkan oleh Anies merupakan lebihan dana tunjangan profesi guru (TPG), ketika Anies menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut?
"BERITA TERBARU ~ 23 TRILIUN DANA APBD DIGELAPKAN, KPK RESMI TETAPKAN ANIES TERSANGKA ~ VIRAL NEWS"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim soal KPK tetapkan Anies Baswedan jadi tersangka korupsi APBD adalah salah.
Faktanya, lebihan dana tersebut disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.
Baca Juga: Rekomendasi Anime Terbaik Tahun 2022, Chainsaw Man?
Hal itu disampaikan oleh Kementrian Keuangan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter @prastow.
Kemendikbud pun menyurati Kemenkeu untuk memberitahu apabila ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG karena target sertifikasi guru yang tidak tercapai.
Lalu, kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke APBN. Hingga saat ini, KPK belum memberikan pengumuman resmi mengenai penetapan Anies sebagai tersangka atas penggelapan dana seperti yang disebutkan pada video yang beredar.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar yang diunggah soal klaim Anies korupsi dana APBD sebanyak Rp23 miliar hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah hoaks dan keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.