Kuasa hukum almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku ingin membantu Ferdy Sambo, keluar dari masalah hukum yang menjeratnya sejauh ini.
"Kalau ketemu Sambo salam kepada beliau, bilang Kamarudin Simanjuntak ingin menyiapkan pengacara terbaik dan jujur yang bisa menyelamatkan kamu," katanya dalam tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV dikutip pada Minggu, (27/11/2022).
Dia berpesan, Ferdy Sambo jangan mau diprovokasi oleh pengacaranya yang sekarang. Mantan Kadiv Propam Polri diminta segera mengganti kuasa hukum yang bisa menangani perkara pembunuhan Yosua.
Bahkan, Kamaruddin juga bersedia membayar jasa pengacara Sambo yang baru.
"Lebih bagus ganti pengacaranya. Minta kepada saya pengacara yang baik, saya siapkan. Bila perlu bayarnya dari saya," tuturnya.
Dari lubuk hati yang terdalam, Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya tak ingin Ferdy Sambo dihukum mati, berdasarkan vonis yang akan diterimanya.
Kamaruddin meminta, agar Sambo bertaubat dan mengakui semua kejahatannya sudah membunuh Yosua.
"Saya sebetulnya tidak mau sambo dihukum mati dari diri pribadi saya. Saya mau ferdy sambo itu bertaubat, saya mau dia dapat belas kasih dan pertolongan dari Tuhan secara pribadi," ucapnya.
Kamaruddin berharap Sambo menyudahi drama-drama yang berkepanjangan ini.
Baca Juga: 10 Guru dan 42 Murid Jadi Korban Gempa Cianjur
Serta, lanjut dia, jangan lagi Ferdy Sambo mencari kambing hitam untuk membenarkan perbuatannya atau melemparkan kesalahannya kepada orang lain.
Jika mantan Kadiv Propam Polri tersebut bertaubat, masih banyak jalan untuk menebus semua dosa-dosanya terhadap orang lain, ketimbang harus dihukum mati.
Polisi bukan satu-satunya profesi untuk Sambo. Bahkan kalau saja Sambo mau bertaubat, Sambo bisa kembali jadi orang yang besar namun di jalan yang benar.
"Walaupun sudah dipecat dari kepolisian jadi jenderal kalau dia sadar dan bertaubat bisa jadi penceramah atau pendeta tokoh masyarakat, tidak harus jadi polisi to," tutur Kamaruddin.
"Jadi hidup mati kita itu di tangan tuhan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.