Metro, suara.com-Pemerintah Kota Metro melakukan Sosialisasi Pajak Restoran dan Pajak Hotel yang bersumber dari APBD Kota Metro, berlangsung di Aula Pemkot setempat, Rabu (18/05/2022).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Arif Joko mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah yang tersinergikan sistem online antara SKPD terkait, antara BPPRD dengan BPKAD.
“Mulai tahun ini BPPRD juga telah melakukan 9 pajak secara online dan keseluruhan telah bekerjasama dengan Bank Lampung untuk melakukan pembayaran pajak melalui Lampung Online,” jelasnya.
Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam hal ini menegaskan kepada bendahara pengeluaran bahwa bendahara tidak boleh ada temuan karena kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap pajak.
“Kepada semua bendahara pengeluaran yang jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Walikota bertanggung jawab melakukan pajak itu dengan baik dan saya meminta kepada perangkat daerah untuk merencanakan dan memantau kegiatan yang berkaitan dengan pajak,” ujarnya.
Qomaru juga menjelaskan bahwa untuk pajak hotel diharapkan kepada OPD yang menyewa tempat di hotel yang menggunakan APBD Metro, bendahara pengeluaran harus melakukan pembayaran pajak yang dipungut dan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.