Dorong Kemudahan Berusaha UMKM, DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha

Metro

Rabu, 22 Juni 2022 | 10:59 WIB
Dorong Kemudahan Berusaha UMKM, DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha
DPMPTSP Metro

Metro,Suara.com - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Metro melakukan sosialisasi perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dan UMKM. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Skuntum kota setempat, Selasa, (21/06/2022). 

Edy Pakar, Kepala Dinas PM-PTSP Metro diwakili Deny Sanjaya, Sekertaris Dinas PM-PTSP Metro mengatakan, kegiatan  ini adalah melakukan sosialisasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Karena, pada bulan Agustus tahun 2021, telah keluar aturan baru, aplikasi baru dan sistem baru OSSRBA. 

"Untuk OSSRBA yang baru ini, untuk pengenaannya lebih berkeadilan. Karena untuk usaha bangunan 2 lantai atau 3 lantai otomatis pengenaannya harus berbeda, kemudian izin kebisingan dan lain sebagainya berbeda juga," katanya. 

Dia menyampaikan, dari beberapa peraturan itu, konsep pemerintah pusat memberikan kemudahan dan lebih berpihak kepada pelaku usaha dan UMKM. 

"Dulunya UMKM dan pelaku usaha itu semuanya sama, harus mengurus A B C D dan sebagainya. Tetapi, untuk saat ini dengan adanya peraturan PPE nomer 5 dan aplikasi OSSRBA, UMKM dengan kas UMKM dibawah lima milyar justru lebih dipermudah, terlebih sekarang tidak ada SIUP, TDP, semua hanya butuh NIB. Bahkan untuk beberapa sektor kalau klasifikasinya masih sama, mereka hanya butuh NIB saja," jelasnya 

Deni menyampaikan, lewat perubahan ini. Pihaknya memfasilitasi semua pelaku usaha dan UMKM dalam mendampingi prosedur pembuatan NIB. 

"Untuk pelaku usaha yang lama, kami disini siap untuk mendampingi migrasi dari sistim yang lama ke sistim yang baru. Kalaupun belum ada NIB, kami siap untuk mendampingi pembuatan NIB di kantor dan kami juga akan roadshow ke kelurahan-kelurahan, dan semuanya itu gratis," ujarnya. 

Sementara itu Yerry Ehwan, Asisten 2 Pemerintah Kota Metro menyampaikan kegiatan hari ini adalah terkait tentang edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang perizinan usaha dan pengawasan pengelolaan usaha. 

"Sasaran disini tentunya untuk meningkatkan investasi maupun pelaku usaha di Kota Metro. Tetapi yang memenuhi persyaratan-persyaratan perizinan. Ketika mereka ingin mengembangkan usahanya, mereka harus mematuhi peraturan yang ada,jadi sasaran sosialisasi ini juga, tentunya agar pelaku usaha mengetahui persyaratan perizinan berusaha. Tadi kami juga telah sampaikan kepada para pelaku usaha tentang tata cara maupun prosedur untuk pembuatan perizinan berusaha," jelasnya.

Yerri mengatakan, terkait dengan adanya pelaku usaha di Kota Metro yang masih kedapatan yang tidak memiliki izin, pihaknya akan segera melakukan pembinaan. 

"Kami pemerintah daerah, tentunya menghendaki kepada seluruh pelaku usaha agar berusaha secara baik untuk memenuhi persyaratan maupun ketentuan yang ada. Sehingga produk mereka dapat diperjualkan secara baik," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'

Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'

Entertainment | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:53 WIB

Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru

Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru

Jatim | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:52 WIB

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:39 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya

Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya

Entertainment | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:27 WIB

×