Metro.Suara.com - Tersangka pembuang bayi di bekas kolam ikan yang digunakan sebagai tempat sampah yang ada di wilayah Desa Panjer Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, akhirnya ditangkap polisi, pada Selasa (11/10/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, penangkapan tersangka dilakukan setela adanya laporan penemuan mayat bayi oleh warga pada Senin (10/10/2022) malam kemarin.
“Polisi sudah menangkap terduga pelaku pembuang bayi di Pekon Panjerejo,” ungkap Feabo kepada awak media pada Selasa siang.
Tersangka berinisial R (21) rupanya adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia. Tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Pringsewu oleh penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.
“Polisi masih mendalami motif tersangka membuang bayi kandungnya itu,” tambah Feabo lagi.
Sebelumnya warga Desa Panjer Rejo digegerkan dengan penemuan jasad bayi di areal kolam bekas yang dijadikan tempat pembuangan sampah di belakang rumah seorang warga.
Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Polisi sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad bayi ke ke RSUD Pringsewu untuk diautopsi guna mengetahui penyebab kematiannya. (*)