Serap Masukan Soal Sampah, Baleg DPR RI Kunjungan Kerja ke Yogyakarta

Metro | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:27 WIB
Serap Masukan Soal Sampah, Baleg DPR RI Kunjungan Kerja ke Yogyakarta
Kunker Baleg ke Daerah Istimewa Yogyakarta

Metro, Suara.com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Kunker kali ini, Baleg ingin melihat implementasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Baleg juga turut menerima masukan dan saran dari para mitra yang hadir. Adapun mitra yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah stakeholder pemerintah setempat serta para akademisi.

Sementara dari stakeholder pemerintah ada Pemerintah Provinsi DIY, Kejaksaan Agung, dan Polda DIY. Sementara dari kalangan akademisi hadir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Yogyakarta

Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI ke DIY Ibnu Multazam mengatakan pertemuan tersebut memaparkan persoalan pengelolaan sampah di Yogyakarta. "Karena sampah ini kan bergeraknya dari hulunya rumah tangga, maka dari itu pertemuan ini sangat penting sekali," ujarnya Rabu (19/10/2022).

Salah satu masukkan untuk memperbaiki undang-undang pengelolaan sampah ini kata Ibnu adalah tentang siapa yang bertanggung jawab melakukan penegakkan hukum. Penegakan hukum untuk individu atau kelompok yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah yang termaktub dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah.

"Tadi masukannya adalah pasal 22 tentang undang-undang persampahan itu pasal 22 serta tambahannya perlu adanya penegakkan hukum. Siapa yang melakukan penegkkan hukum itu? Dari Kajari (Kejaksaan Tinggi Negeri) tadi menyampaikan karena ini tindak pidana ringan (tipiring) itu cukup Satpol PP dibantu oleh kepolisian kejaksaan," ujarnya.

Tim Akademisi UGM dalam kunker ini memberikan pendapat tentang pasal 22 ayat 1 poin a dan poin b di UU nomor 18 tahun 2008. Adapun poin A berbunyi "pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah". Sementara, poin b berbunyi "pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu".

Pada poin a, Tim Akedemisi UGM menyatakan, tidak ada standar minimal nasional sampah dipilah menjadi berapa jenis serta tidak ada jadwal untuk mengumpulkan sampah. Lalu, poin B, mereka memaparkan bahwa masih banyak masalah saat pembuangan sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Pada kunker kali ini, Baleg juga melakukan kunjungan untuk melihat implementasi pelaksanaan suatu undang-undang. Undang-undang yang diamati adalah soal pengelolaan sampah. Para anggota yang hadir sepakat agar ada pembenahan pengelolaan sampah di Indonesia. melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga mengimbau para Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam usai kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami dari Badan Legislasi mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten, serta Provinsi ini untuk menganggarkan di dalam APBDnya, itu ya minimal satu persen lah dari kekuatan pagu dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga sampah itu tertangani," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Membangun Pengolahan Sampah dengan Maggot

Membangun Pengolahan Sampah dengan Maggot

Press Release | Rabu, 19 Oktober 2022 | 02:07 WIB

Terkini

5 Minuman Alami Penurun Kolesterol usai Santap Lemak Lebaran

5 Minuman Alami Penurun Kolesterol usai Santap Lemak Lebaran

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:20 WIB

Prabowo Lebaran di Aceh Tamiang: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen, Warga Sudah Keluar Tenda

Prabowo Lebaran di Aceh Tamiang: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen, Warga Sudah Keluar Tenda

Sumut | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:18 WIB

Prabowo Salat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Disambut Takbir Ribuan Jemaah

Prabowo Salat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Disambut Takbir Ribuan Jemaah

Sumut | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:11 WIB

Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan

Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:10 WIB

7 Perbedaan Oppo Find N6 vs Samsung Galaxy Z Fold 7, Mana Smartphone Lipat Paling Layak Dipilih?

7 Perbedaan Oppo Find N6 vs Samsung Galaxy Z Fold 7, Mana Smartphone Lipat Paling Layak Dipilih?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:00 WIB

Viral Pegawai Loket PN Jakpus Sibuk Main Game Saat Tugas Pelayanan

Viral Pegawai Loket PN Jakpus Sibuk Main Game Saat Tugas Pelayanan

Video | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:00 WIB

Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo

Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo

Foto | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:55 WIB

Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo

Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo

Foto | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:55 WIB

John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV

John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:42 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB