Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi Undang-undang Haji

Metro

Jum'at, 04 November 2022 | 08:17 WIB
Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi Undang-undang Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang. (Suara.com/Novian)

Metro, Suara.com- Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. 

"Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru. Komisi VIII DPR RI berencana menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi," jelas Marwan Dasopang saat lawatan Kunjungan Kerja di UPT Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (3/11/2022).

Hadir, Wakil Rektor UIN Antasari dan Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan. "Kami berharap PTKIN atau akademisi dapat berkontribusi dalam membahas revisi Undang Undang PIHU," sambungnya.

Menurut Marwah, Komisi VIII DPR telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi. Tidak semua pasal yang akan direvisi, hanya beberapa pasal yang terkait dengan biaya dan penyelenggaraan Ibadah Haji yang sangat relevan dan perlu mengantispasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksible serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak," ujar Marwan.

Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.

"Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” ujar Marwan.

"Tentu kami berharap dengan revisi Undang Undang Haji kedepannya, pelaksanaan haji lebih baik lagi dan dapat mengantisipasi bila ada kenaikan yang cukup signifikan," sambungnya.

Komisi VIII DPR selaku mitra pemerintah juga mengapresiasi kerja keras Kementerian Agama beserta Stakeholder lainnya, yang sukses dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Animo masyarakat sangat luar biasa setelah dua tahun tertunda.

baca juga

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Abdullah mengatakan, hasil Rakernas Ditjen PHU di Batam, telah mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan ke depan demi terwujud pelayanan haji yang baik di era baru.

"Kita berkomitmen ingin memperkuat aspek-aspek regulasinya, demi terwujudnya kepuasan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia," pungkas Abdullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenag Kaji Ulang Skema Penghitungan Masa Antrian Haji

Kemenag Kaji Ulang Skema Penghitungan Masa Antrian Haji

Metro | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:57 WIB

Terkini

Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda

Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda

Banten | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai

Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:21 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

×