Metro.Suara.com - Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) lewat jalur Mandiri tahun 2022, menyeret sejumlah nama kepala daerah di Provinsi Lampung.
Pada informasi yang dikutip dari berbagai sumber, pada Minggu (6/11/2022), nama para kepala daerah itu masuk dalam daftar barang bukti perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi.
Mereka adalah Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Tengah, dan Wakil Bupati Tanggamus. Ada pula nama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari yang juga kakak Andi Desfiandi.
Hal ini dapat dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Nama Bupati Way Kanan tercatat pada barang bukti yang berisi selembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, dengan Surat Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal: Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan menggunakan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI: -> 250 juta”.
Lalu, ada pula selembar kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.
Selain itu, ada pula bukti selembar dokumen tabel dengan kop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.
Setidaknya ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022.
Andi Desfiandi akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 9 November mendatang. (*)
Baca Juga: Pameran Ekraf Pasar Floratama NTT Digelar di Sarinah