Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil sejumlah kreator konten digital menyusul viralnya tayangan live ngemis online akun TikTok dari Lombok, NTB yang isinya dinilai tidak etis karena ada aksi siksa orang tua.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023) mengatakan pemanggilan sejumlah kreator konten tersebut untuk mencegah maraknya tren ngemis online.
"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Adi seperti disitat dari Antara.
Jenderal bintang satu itu menyebut, jajarannya telah menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satunya adalah aksi siksa orang tua di Lombok, yang di dalamnya sejumlah orang disiram lumpur dan air hingga menggigil kedinginan.
Dalam tayangan live TikTok tersebut, pemilik akun meminta gift atau donasi dari pengguna TikTok lain yang berbelaskasihan kepada orang tua yang disiksa tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB," ucapnya.
Penyidik Polda NTB kata dia, telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator.
"Jadi nenek itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ungkapnya.
Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten kreator untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
Baca Juga: Edan! TKW Ayu di Taiwan Diduga Layani Majikan Mesum Live di TikTok, Ngaku Lupa Off
"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu, tidak baik kedepannya sangat tidak baik," kata Vivid.
Terkait kasus itu apakah masuk dalam unsur tindak pidana, menurut Vivid, untuk kasus di NTB tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator. Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.
Ia mengatakan masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat menelusuri pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 dengan konten emak-emak mandi di lumpur yang kini sedang viral di jagat maya.