Ditetapkan Tersangka Usai Dituding Sebar Video Syur Bersama Ketua DPRD PPU, FA Ngadu ke Komnas Perempuan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:15 WIB
Ditetapkan Tersangka Usai Dituding Sebar Video Syur Bersama Ketua DPRD PPU, FA Ngadu ke Komnas Perempuan
Ilustrasi video porno. (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara.com - Komnas Perempuan telah menerima aduan dari perempuan berinisial FA (25), tersangka kasus pornografi yang dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor (SMN) ke Bareskrim Polri.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menyebut aduan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).

"Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” kata Siti kepada wartawan, Kamis (18/1/2023).

Siti berharap penyidik Bareskrim Polri turut mengusut pelaku lainnya yang diduga membuat dan menyebarkan video syur FA dan SMN.

“Karena dijunctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” katanya.

Selain itu ia berharap penyidik juga mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap FA.

“Diantaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,” ungkapnya.

Terpisah, Zainul Arifin menjelaskan pihaknya mengadukan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran secara utuh terkait peristiwa yang sebenarnya. Sebab menurutnya FA merupakan korban eksploitasi.

Zainul juga berharap SMN selaku pemeran pria dalam video syur tersebut turut diproses hukum.

“Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi,” ungkap Zainul.

Menurut Zainul, SMN memberikan uang senilai Rp1,5 juta kepada FA usai melakukan hubungan intim. Dia menduga hal ini ada kaitannya dengan pembuatan video syur tersebut.

“Ketua kasih Rp1,5jt ke FA,” bebernya.

Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini. Ramadhan menyebut SMN melaporkan FA pada 10 Juni 2022.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/IV/2022/SPKT Bareskrim Polri. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Panas Kebaya Coklat Viral! Netizen Penasaran Gaya WOT yang Bikin Telan Ludah

Video Panas Kebaya Coklat Viral! Netizen Penasaran Gaya WOT yang Bikin Telan Ludah

| Kamis, 19 Januari 2023 | 12:30 WIB

Beredar di Twitter, Video Viral  Kebaya Oranye Durasi 3 Menit 7 Detik

Beredar di Twitter, Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 Menit 7 Detik

| Selasa, 17 Januari 2023 | 21:53 WIB

[LINK] Netizen Bersatu Cari Link Video Syur yang Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kaltim Laporkan

[LINK] Netizen Bersatu Cari Link Video Syur yang Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kaltim Laporkan

| Kamis, 19 Januari 2023 | 02:35 WIB

Viral Live TikTok Mesum TKW Taiwan dengan Majikan di Kamar, Sudah Ditonton 2,3 Juta Kali

Viral Live TikTok Mesum TKW Taiwan dengan Majikan di Kamar, Sudah Ditonton 2,3 Juta Kali

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:45 WIB

TKW Taiwan Keciduk Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Majikan di Live TikTok, Warganet: Sengaja atau Lupa?

TKW Taiwan Keciduk Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Majikan di Live TikTok, Warganet: Sengaja atau Lupa?

| Rabu, 18 Januari 2023 | 16:14 WIB

Bikin Video Porno di Kamar Hotel, Artis 23 Tahun Ini Merasa Tak Bersalah: Kami Dapat Diskriminasi!

Bikin Video Porno di Kamar Hotel, Artis 23 Tahun Ini Merasa Tak Bersalah: Kami Dapat Diskriminasi!

| Selasa, 17 Januari 2023 | 22:20 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB