Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
Terkait biaya pembuatan dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75 ribu.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri (19/1/23).
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,
“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Seperti diketahui, penggolongan SIM C sedianya dilakukan pada akhir 2021, bersamaan dengan ditekennya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Namun karena pertimbangan persiapan belum maksimal, penggolongan SIM C baru akan dijalankan 2023 ini.
Baca Juga: Profil Rafly Selang, Calon Bintang Timnas Indonesia yang Jebol Gawang Inter Milan