Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku dirinya dituduh berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia mengungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua. Bahkan lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," ucap Kuat, dilansir dari Suara.com.
Kuat Maruf menegaska bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui skenario pembunuhan Yosua yang disusun oleh Sambo.
Dia mengeluh, sejak proses penyidikan di kepolisian merasa seolah-olah terlibat dalam skenario tersebut.
"Dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum (Yosua)," Kuat Maruf menambahkan.
Untuk diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Sempat Mangkrak 6 Tahun, Jokowi Sebut Sodetan Kali Ciliwung Bakal Rampung April Nanti
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.