Beredar narasi yang menyatakan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerima permintaan dari keluarga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Informasi itu menyatakan kalau Jokowi merestui Bharada E bebas dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Kabar tersebut dibagikan dari akun Facebook bernama Legend Quotes.
Akun itu membagikan video yang mengklaim kalau Presiden Jokowi telah membebaskan Bharada E dari segala tuntutan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum," begitu narasi yang disebarkan.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, dikutip Jumat (27/1/2023), kabar Presiden Jokowi bebaskan Bharada E dari tuntutan hukum adalah tidak benar.
Faktanya isi video yang diunggah oleh akun tersebut tidak sesuai dengan narasi yang dibagikan.
Baca Juga: Kode Sumber League of Legends Dicuri, Riot Games Diperas Hacker Hampir Rp 150 Miliar
Hingga kini tidak ada informasi resmi terkait Presiden Jokowi membebaskan Bharada E dari segala jeratan hukum.
Jika ditelisik video itu identik dengan konten dari “KOMPASTV”.
Dalam video di channel KOMPASTV, terlihat keluarga besar dari Bharada E sedang berkumpul di pinggir jalan untuk menanti rombongan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Manado.
Bharada E sendiri baru saja menjalani persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023) kemarin.
Sidang itu merupakan lanjutan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
KESIMPULAN