Beredar narasi yang menyatakan kalan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot secara tidak hormat PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dipecatnya Heru Budi terjadi lantaran Kejaksaan mengumumkan dirinya sebagai tersangka.
Informasi ini disebarkan oleh akun YouTube bernama CCTV POLITIK.
Di bagian thumbnail video terlihat foto Tito saat diwawancarai awak media dengan keterangan “Tito Pecat Tidak Hormat H3ru Usai Kejaksaan Umumkan PJ Gubernur Resmi Tersangka”.
“DITUNTUT WARGA JAKARTA !! MENDAGRI RESMI COPOT H3RV DARI JABATAN PJ GUBERNUR || BERITA TERKINI” begitu judul video tersebut.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax -- jaringan Suara.com, dikutip Senin (30/1/2023), narasi Tito Karnavian pecat tidak hormat jabatan Heru Budi adalah tidak benar.
Saat ditelisik, foto yang digunakan dalam thumbnail video itu identik dengan apa yang ada di artikel rm.id.
Baca Juga: Bikin Haru, Song Joong Ki Umumkan Pernikahan dengan Katy Louise Saunders
Artikel rm.id yang berisi foto Tito Karnavian itu memuat artikel berjudul “Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM,” pada 20 Juli 2022.
Kemudian saat ditonton, video itu tidak ada kaitannya dengan pemecatan Heru karena tidak ada pernyataan Tito sesuai klaim yang beredar.
Adapun narasi dalam video identik dengan berita yang diunggah situs Rmol.id berjudul “Kalau Pelantikan Pj Gubernur DKI Tak Patuhi Putusan MK, Mendagri Terancam Digugat” pada 18 Mei 2022.
Artikel itu berisi rencana Jakarta Strategic Centre (JSC) menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seandainya pelantikan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini Heru Budi Hartono masih resmi menjabat sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan tidak ada pengumuman resmi mengenai pemecatan yang diklaim pada video.
KESIMPULAN