- Letkol Chk Sudiyo mengikuti uji kelayakan sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung di DPR pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Komisi III DPR RI mengapresiasi keberanian Sudiyo dan menyoroti tantangan penting bagi hakim dalam menjaga independensi dari tekanan opini publik.
- Sudiyo berkomitmen mempertahankan independensi hukum dan berniat membawa budaya integritas serta disiplin dari peradilan militer ke Mahkamah Agung.
Suara.com - Plt Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Letkol Chk Sudiyo, menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor dari Mahkamah Agung (MA) di hadapan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin memberikan apresiasi atas keberanian dan keinginan Sudiyo untuk naik ke level Mahkamah Agung (MA).
Ia berharap kehadiran Sudiyo dapat membawa terobosan baru di lingkungan peradilan.
"Dengan latar belakang Pengadilan Militer di tingkat provinsi di Sumatera Selatan, Palembang, jadi bapak saya apresiasi, dari banyaknya calon, yang sebegitu banyak, mungkin di tingkat provinsinya juga ada, dari Jatim lebih besar, di Semarang, Jateng, tapi bapak bisa masuk dan mau ikuti seleksi jadi calon hakim agung tahun 2026, Pidana Militer. Jadi apresiasi keinginan bapak untuk membuat nantinya harapan kita bisa beri terobosan baru, beri nuansa lebih baik di peradilan militer," ujar Machfud Arifin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Bimantoro Yuwono, menyoroti tantangan hakim dalam menjaga independensi di tengah derasnya opini publik, terutama pada kasus-kasus besar seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bagaimana saudara menjaga independensi saudara untuk bisa tetap mempertahankan kepastian hukum itu sendiri? Apakah saudara akan utamakan keadilannya atau kepastian hukumnya? Di tengah perhatian ataupun kesimpulan publik atas suatu kasus itu sendiri. Bagaimana saudara bisa menjaga independensi saudara dengan tidak semata-mata menyenangkan pandangan publik itu sendiri," tanya Bimantoro.
Menanggapi hal tersebut, Letkol Chk Sudiyo menegaskan komitmennya untuk tetap teguh pada prinsip hukum.
Ia menekankan bahwa meskipun berasal dari organisasi yang sama (TNI), independensi di pengadilan militer selama ini tetap terjaga dengan baik.
"Siap. Katanya menjaga, menjaga independensi. Menjaga independensi, tetap menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Terima kasih, Bapak. Saya dari lingkungan peradilan militer, yang seandainya saya mengikuti lingkungan, lingkungan di mana saya hakimnya adalah militer, oditurnya adalah militer, penasihat hukum adalah odi... militer, terdakwa adalah militer, tentu independensi itu tidak akan terjadi," papar Sudiyo.
Lebih lanjut, Sudiyo menyatakan keinginannya untuk membawa nilai-nilai positif dari peradilan militer ke Mahkamah Agung.
"Tapi faktanya, Pak, di pengadilan militer saat ini, independensi pengadilan militer boleh diuji. Meskipun para pihak di dalam adalah dari organisasi yang sama. Artinya, dengan pengalaman tersebut, saya tentu ingin membawa pengadilan militer... budaya, budaya disiplin, budaya integritas, budaya parsial... kita mendengar semua pihak, yang selama ini saya dapatkan di pengadilan militer akan saya bawa ke pengadilan... ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengalamannya sebagai judex facti (hakim tingkat pertama) menjadi modal penting dalam memutus perkara di tingkat kasasi nantinya.
"Kemudian, selama ini saya judex facti tingkat pertama. Tapi dengan judex facti tersebut, saya berpikir ini sangat berkorelasi. Bagaimana hakim tingkat yang lebih tinggi tanpa pernah menjadi hakim judex facti, yang benar-benar bagaimana menilai alat bukti, menerapkan hukum dengan benar, membuatkan... membuat pertimbangan dengan benar. Tentu pengalaman saya di judex facti sangat ada korelasinya dengan hakim kasasi nantinya," pungkas Sudiyo.