7 Hal Memberatkan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Metro

Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB
7 Hal Memberatkan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Vonis Ferdy Sambo dihukum mati ini diputuskan hakim usai menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.

Setidaknya ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis mati tersebut. Berikut daftarnya, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban 
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.

Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.

Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

baca juga

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama delapan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:50 WIB

Terkini

BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha

BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha

Bekaci | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:12 WIB

Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara

Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara

Tekno | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:12 WIB

Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:09 WIB

Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli

Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli

Surakarta | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:08 WIB

Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon

Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon

Batam | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:04 WIB

60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli

60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli

Banten | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:02 WIB

Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!

Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!

Jogja | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tagihan Paylater Diam-diam Jadi Beban: Tanggal Tua Terasa Makin Menakutkan?

Tagihan Paylater Diam-diam Jadi Beban: Tanggal Tua Terasa Makin Menakutkan?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon

Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon

Jakarta | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:57 WIB

×