Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 13 Februari 2023 | 15:50 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 hal yang memberatkan.

"Hal memberatkan," ujar hakim.

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
  6. Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
  7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai perbuatannya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.

Divonis Mati

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya juga tidak dicopot selama sidang berlangsung.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Menuju Hukuman Mati

Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Menuju Hukuman Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:47 WIB

Profil Ferdy Sambo, dari Anak Buah Krishna Murti, Bunuh Brigadir J Kini Divonis Mati

Profil Ferdy Sambo, dari Anak Buah Krishna Murti, Bunuh Brigadir J Kini Divonis Mati

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 15:45 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ranah | Senin, 13 Februari 2023 | 15:42 WIB

Tak Hal yang Meringankan! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Tak Hal yang Meringankan! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Dexcon | Senin, 13 Februari 2023 | 15:42 WIB

Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Moots | Senin, 13 Februari 2023 | 15:39 WIB

Terkini

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 07:35 WIB

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 07:31 WIB

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

News | Senin, 21 September 2026 | 07:22 WIB

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 07:20 WIB

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:13 WIB

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 06:48 WIB

Tuntutan Sektor Industri Makanan, Nilai Halal Jadi Standar Lintas Negara

Tuntutan Sektor Industri Makanan, Nilai Halal Jadi Standar Lintas Negara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 06:25 WIB

×