Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.
Dari situ terungkap kalau Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar) dan utang Rp 693.452.912 (Rp 693 juta).
Sepak terjang Wahyu Iman Santoso
Selama bergelut di bidang hukum, Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada bulan Juli 2022.
Saat itu KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.
Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Heran: Baru Kali Ini Ada Mau Ditembak tapi Banyak yang Bersyukur