Menuju Persidangan Bharada E, Pengacara Menyatakan Doa Bersama untuk Vonis Terbaik, Seadil-adilnya

Metro | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:55 WIB
Menuju Persidangan Bharada E, Pengacara Menyatakan Doa Bersama untuk Vonis Terbaik, Seadil-adilnya
Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar pembacaan vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Rabu (15/2/2023), sekira pukul 09.30 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas nama terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sidang pembacaan vonis hukuman untuk Bharada E ini masuk dalam kontinuitas seluruh terdakwa dalam kasus hilangnya nyawa dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam dua hari sebelumnya, telah dibacakan vonis dari Majelis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, sampai Ricky Rizal.

Dikutip dari kantor berita Antara, sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dihadiri kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Rosti Simanjuntak, dan Samuel Hutabarat. Keduanya sudah berada di Jakarta sejak minggu (12/2/2023), berolak dari Jambi. Serta mengikuti jalannya sidang vonis sejak Senin (13/2/2023).

"Menjelang vonis ini, kami bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," jelas Ronny Talapessy, pengacara Bharada E pada pagi ini.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," jelas Jaksa Paris Manalu.

"Tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dinyatakan jaksa.


Sedangkan hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Ia juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban atau keluarga Brigadir J sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," tandas Jaksa Paris Manalu.

Untuk itu, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah 12 tahun penjara bagi Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian Jaksa Paris Manalu membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (18/1/2023).

Kini, nantikan pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

| Rabu, 15 Februari 2023 | 07:30 WIB

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:37 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Foto | Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

| Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Dari Kutipan Ayat Alkitab, Ini Curahan Hati Richard Eliezer Akan Harga Kejujuran Senilai 12 Tahun Hukuman

Dari Kutipan Ayat Alkitab, Ini Curahan Hati Richard Eliezer Akan Harga Kejujuran Senilai 12 Tahun Hukuman

| Kamis, 26 Januari 2023 | 14:29 WIB

Bharada E Dituntut Ancaman Hukuman Lebih Lama Dibandingkan Tersangka Lain, Lalu Ayah Brigadir J Membebaskannya?

Bharada E Dituntut Ancaman Hukuman Lebih Lama Dibandingkan Tersangka Lain, Lalu Ayah Brigadir J Membebaskannya?

| Selasa, 24 Januari 2023 | 12:12 WIB

Terkini

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sumut | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:47 WIB

Hasan Salihamidzic Legenda Bosnia: Dari Medan Perang Hingga Bayern Munchen dan Juventus

Hasan Salihamidzic Legenda Bosnia: Dari Medan Perang Hingga Bayern Munchen dan Juventus

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:47 WIB

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:46 WIB

Persija Jakarta Dihantam Sanksi Jelang Hadapi Persib Bandung

Persija Jakarta Dihantam Sanksi Jelang Hadapi Persib Bandung

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:45 WIB

Lionel Messi Bidik 3 Rekor Kelas Dewa di Piala Dunia 2026, Ronaldo Makin Ketinggalan

Lionel Messi Bidik 3 Rekor Kelas Dewa di Piala Dunia 2026, Ronaldo Makin Ketinggalan

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:44 WIB

Kesabaran Mulai Habis, Fabio Quartararo Tak Temukan Titik Terang di Yamaha

Kesabaran Mulai Habis, Fabio Quartararo Tak Temukan Titik Terang di Yamaha

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:40 WIB

Bikin Antusias! Yoo Seung Ho Comeback Drama di Flex x Cop 2 Usai 3 Tahun

Bikin Antusias! Yoo Seung Ho Comeback Drama di Flex x Cop 2 Usai 3 Tahun

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:39 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan

Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:39 WIB

3 HP POCO Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Terbaru Ada C81 Pro dengan Baterai Jumbo

3 HP POCO Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Terbaru Ada C81 Pro dengan Baterai Jumbo

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:38 WIB

Fakta Menarik Jelang Piala Dunia 2026: Brasil Paling Sering Tampil, Meksiko Si Rajin Tanpa Gelar

Fakta Menarik Jelang Piala Dunia 2026: Brasil Paling Sering Tampil, Meksiko Si Rajin Tanpa Gelar

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB