Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar pembacaan vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Rabu (15/2/2023), sekira pukul 09.30 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas nama terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sidang pembacaan vonis hukuman untuk Bharada E ini masuk dalam kontinuitas seluruh terdakwa dalam kasus hilangnya nyawa dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dua hari sebelumnya, telah dibacakan vonis dari Majelis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, sampai Ricky Rizal.
Dikutip dari kantor berita Antara, sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dihadiri kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Rosti Simanjuntak, dan Samuel Hutabarat. Keduanya sudah berada di Jakarta sejak minggu (12/2/2023), berolak dari Jambi. Serta mengikuti jalannya sidang vonis sejak Senin (13/2/2023).
"Menjelang vonis ini, kami bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," jelas Ronny Talapessy, pengacara Bharada E pada pagi ini.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," jelas Jaksa Paris Manalu.
"Tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dinyatakan jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Ia juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban atau keluarga Brigadir J sudah memaafkan Richard Eliezer.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," tandas Jaksa Paris Manalu.
Untuk itu, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah 12 tahun penjara bagi Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian Jaksa Paris Manalu membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (18/1/2023).
Kini, nantikan pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Menuju Persidangan Bharada E, Pengacara Menyatakan Doa Bersama untuk Vonis Terbaik, Seadil-adilnya
Metro Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 08:55 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
15 Februari 2023 | 07:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI