Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Metro Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan kekecewaan atas tuntutan 12 penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam persidangan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyampaikan tuntutan itu.

Dikutip dari Suara.com, Martin Lukas Simanjuntak menilai Bharada E adalah  satu-satunya terdakwa yang sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J dalam persidangan.

"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," tukasnya.

"Karena Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya," tandas Martin Lukas Simanjuntak.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu beroleh tuntutan 12 tahun hukuman, sementara Putri candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapatkan masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo mantan atasan Brigadir J dan Bharada E mendapatkan tuntutan seumur hidup.

Jaksa menyatakan  ada empat poin meringankan bagi Bharada Richard Eliezer yang disampaikan sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Di antaranya:

* Permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ungkap Jaksa.

* Statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut Jaksa.

Akan tetapi, ada tiga hal yang memberatkan hukuman bagi Bharada E. Yaitu:

1. "Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," demikian Jaksa menyampaikan.

2. Dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat.

3. Perbuatan yang dilakukan Bharada E disebut Jaksa sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI