Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan kekecewaan atas tuntutan 12 penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam persidangan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyampaikan tuntutan itu.
Dikutip dari Suara.com, Martin Lukas Simanjuntak menilai Bharada E adalah satu-satunya terdakwa yang sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J dalam persidangan.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," tukasnya.
"Karena Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya," tandas Martin Lukas Simanjuntak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu beroleh tuntutan 12 tahun hukuman, sementara Putri candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapatkan masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo mantan atasan Brigadir J dan Bharada E mendapatkan tuntutan seumur hidup.
Jaksa menyatakan ada empat poin meringankan bagi Bharada Richard Eliezer yang disampaikan sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Di antaranya:
* Permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ungkap Jaksa.
* Statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut Jaksa.
Akan tetapi, ada tiga hal yang memberatkan hukuman bagi Bharada E. Yaitu:
1. "Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," demikian Jaksa menyampaikan.
2. Dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat.
3. Perbuatan yang dilakukan Bharada E disebut Jaksa sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
Metro Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
'Sambo Baper', Pengacara Brigadir J Nilai Sambo Sensitif dengan Publik yang Suarakan Keadilan
25 Januari 2023 | 14:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Jabar | 23:40 WIB
Jabar | 23:32 WIB
Sumbar | 23:10 WIB
News | 23:04 WIB
Video | 23:00 WIB
Bogor | 22:54 WIB