Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Metro | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan kekecewaan atas tuntutan 12 penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam persidangan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyampaikan tuntutan itu.

Dikutip dari Suara.com, Martin Lukas Simanjuntak menilai Bharada E adalah  satu-satunya terdakwa yang sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J dalam persidangan.

"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," tukasnya.

"Karena Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya," tandas Martin Lukas Simanjuntak.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu beroleh tuntutan 12 tahun hukuman, sementara Putri candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapatkan masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo mantan atasan Brigadir J dan Bharada E mendapatkan tuntutan seumur hidup.

Jaksa menyatakan  ada empat poin meringankan bagi Bharada Richard Eliezer yang disampaikan sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Di antaranya:

* Permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ungkap Jaksa.

* Statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut Jaksa.

Akan tetapi, ada tiga hal yang memberatkan hukuman bagi Bharada E. Yaitu:

1. "Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," demikian Jaksa menyampaikan.

2. Dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat.

3. Perbuatan yang dilakukan Bharada E disebut Jaksa sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Sambo Baper', Pengacara Brigadir J Nilai Sambo Sensitif dengan Publik yang Suarakan Keadilan

'Sambo Baper', Pengacara Brigadir J Nilai Sambo Sensitif dengan Publik yang Suarakan Keadilan

| Rabu, 25 Januari 2023 | 14:48 WIB

Keras! Pengacara Brigadir J Tantang Putri Candrawathi Laporkan Pemerkosaan, Febri Diansyah Langsung Ngeles

Keras! Pengacara Brigadir J Tantang Putri Candrawathi Laporkan Pemerkosaan, Febri Diansyah Langsung Ngeles

| Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:44 WIB

Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan tapi Cuma Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Yosua: Tidak Fair!

Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan tapi Cuma Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Yosua: Tidak Fair!

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:38 WIB

CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?

CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?

| Kamis, 19 Januari 2023 | 19:59 WIB

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:57 WIB

Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dihukum Bui Seumur Hidup, Pakar Hukum: Jaksa Sudah Sangat Berani

Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dihukum Bui Seumur Hidup, Pakar Hukum: Jaksa Sudah Sangat Berani

| Rabu, 18 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Oppo Reno16 Resmi Meluncur 25 Mei, Bawa Kamera 200MP dan Aksesori Unik Bubble

Oppo Reno16 Resmi Meluncur 25 Mei, Bawa Kamera 200MP dan Aksesori Unik Bubble

Tekno | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:54 WIB

Kata-kata Tak Terduga Neymar Kembali ke TImnas Brasil di Tengah Teror Cedera

Kata-kata Tak Terduga Neymar Kembali ke TImnas Brasil di Tengah Teror Cedera

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:47 WIB

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional

Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional

Sumsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:54 WIB

Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim

Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim

Sumsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:30 WIB

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang

Sumsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:20 WIB

Hadapi Persijap, Persib Bandung Berpotensi Tanpa Marc Klok, Ini Penyebabnya

Hadapi Persijap, Persib Bandung Berpotensi Tanpa Marc Klok, Ini Penyebabnya

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:14 WIB

Pidato Perpisahan dengan Barcelona, Lewandowski Tetap Singgung Liga Champions

Pidato Perpisahan dengan Barcelona, Lewandowski Tetap Singgung Liga Champions

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 23:03 WIB

Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026

Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:32 WIB

Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru

Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru

Riau | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:27 WIB