Vonis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat ganjaran 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023) menyatakan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari laman News Suara.com, Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E menyatakan vonis yang dijatuhkan hakim sudah tepat.
Alasannya, dengan keputusan menjadi Justice Collaborator atau JC maka Bharada E telah membantu menjadikan kasus bisa terungkap. Bila awalnya disebutkan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo sebagai kasus tembak-menembak maka lewat keterangan Bharada E kasus sebenarnya adalah peristiwa penembakan.
"Sudah benar itu putusan Majelis Hakim, mempertimbangkan Eliezer sebagai JC. Pelaku akan tetapi bekerja sama, sehingga putusan sudah benar," kata Deolipa Yumara.
Ia juga menambahkan, dengan vonis hukuman durasi 1 tahun 6 bulan, maka secara tidak langsung menjadi penanda bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa kembali kesatuan sebelumnya, yaitu Brimob.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika ada anggotanya yang terlibat kasus pidana dan divonis di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat secara tidak hormat atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Itu sesuai dengan komitmen-komitmen Eliezer dahulu, ia ingin tetap jadi polisi. Kemudian ada garansi dari Kapolri, ia tidak dipecat. Tentunya syarat tidak boleh lebih dari dua tahun dihukum," lanjut Deolipa Yumara.
Sementara soal hukumannya sendiri, yaitu 1 tahun 6 bulan menurutnya sudah mewakili masyarakat luas. Ia menilai hakim telah bisa memberikan rasa berkeadilan dit engah masyarakat dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
"Rasanya semua yang diputus hakim ini masuk dalam kriteria keadilan buat masyarakat, rasa keadilan masyarakat terpenuhi," tandas Deolipa Yumara.
Menurutnya, terpenuhinya rasa keadilan juga bisa terlihat dari korban. Dalam perkara ini keluarga korban almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau keluarga korban memaafkan, ya sudah berarti keadilan terpenuhi. Kemudian masyarakat juga tenang, ya sudah. Kan kita bisa lihat gejalanya, kalau masyarakat protes, berarti tidak adil. Tapi kalau masyarakat bersyukur, semua berarti: ya sudah berarti adil-adil saja," tukas pengacara itu.
Deolipa Yumara juga menyampaikan pesan kepada sosok yang pernah ia dampingi secara hukum itu.
"Buat Eliezer banyak berdoa saja sama Tuhan, santai saja di penjara, jaga kesehatan supaya bisa menikah. Kan dia ingin menikah juga," pungkas Deolipa Yumara.
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
Metro Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:25 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI