Bharada E diganjar 1 tahun dan 6 bulan, pertobatan-pertobatan yang dilakukan Richard Eliezer membuka kasus jadi terang.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai terdakwa berdiri tegak mendengarkan amar putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (15/2/2023). Ia diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.
Disaksikan secara live streaming, di ruang pengadilan hadir kedua orangtua korban, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Mereka ditemani Kamaruddin Simanjuntak, pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Hutabarat.
Atas putusan vonis untuk Bharada E atau Richard Eliezer, sebagai ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan bahwa pertobatan-pertobatan yang dilakukan Richard Eliezer dan membuka kasus membuat peristiwa kematian anaknya menjadi terang-benderang.
"Hakim begitu arif, sebagai umat beragama, kalau kami tidak memaafkan Richard Eliezer, maka permintaan tidak akan dibalas oleh Tuhan," papar ayah dari empat anak dengan Brigadir Yosua Hutabarat sebagai anak kedua.
Keluarga menghormati dan menerima putusan hakim, namun Samuel Hutabarat menambahkan bahwa setelah pembacaan vonis akan ada hak banding.
"Ini harus kita kawal, supaya tidak terjadi penyimpangan," tandas Samuel Hutabarat yang beberapa saat lalu menghadiri acara penyerahan sertifikat lulusan S1 Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka sebagai wakil almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
"Selain itu, atas nama ayah dan ibu (Brigadir Yosua) kami memohon institusi yang berkaitan memulihkan nama baik anak kami, juga menyerahkan barang-barang milik Yosua kepada kami selaku ahli waris," tutupnya.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas
Metro Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI