Maaf yang diberikan pihak keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara Bharada E.
Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dipantau secara live streaming, dalam pembacaan vonis itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan hal memberatkan dan meringankan yang bermuara vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun bui.
Adapun hal memberatkan dari terdakwa, salah satunya adalah relasi pertemanan atau hubungan sesama rekan kerja antara Bharada E dan Brigadir J.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," demikian disebutkan Ketua Majelis Hakim.
Kemudian hal meringankan, salah satunya adalah peran Bharada E sebagai Justice Collaborator atau JC. Dan tak kalah penting, keluarga korban atau keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkannya.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tandas hakim.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Metro Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 07:43 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI