Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu putusan yang mengejutkan adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang semula dituntut 12 tahun penjara pada akhirnya divonis 1,5 tahun bui oleh hakim.
Putusan ini jelas menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, pun tampak mengungkapkan isi hatinya ketika hadir di acara Pagi-Pagi Ambyar besutan TRANSTV.
Potongan video pengakuan Rosti di acara tersebut tampak turut diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip. Dengan bersimbah air mata, wanita yang berprofesi sebagai pengajar itu menuturkan perasaannya mendapati Richard divonis 1 tahun 6 bulan.
Awalnya Rosti mengungkit momen sang anak datang ke mimpinya. "Aku sudah diakhiri (oleh mereka) semua, termasuk Bharada E, kawan sekamarku itu Mamak, menghabisi saya dengan mata terbuka," ujar Rosti menirukan apa yang disampaikan sang anak, dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Jumat (17/2/2023).
Hal inilah yang menjadi alasan Rosti membawa foto Yosua ke persidangan pembacaan vonis. "Makanya saya mengelus kembali, 'Ini lho anakku, Bharada E sedang divonis, biarlah hakim memberikan vonisan itu agar Bharada E mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan mereka, karena dialah yang mengetahui semua perbuatan yang kejam dan sadis ini terhadapmu anakku, damailah kamu, Nak'. Itulah yang saya katakan waktu memeluk foto anakku (di persidangan)," sambungnya.
Rosti pun menceritakan jatuh bangun keluarganya bersama Kamaruddin Simanjuntak untuk memperjuangkan keadilan bagi Yosua. Rosti merasa apa yang keluarganya perjuangkan pun disaksikan oleh Yosua dari sisi Tuhan.
Termasuk ketika hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard. Diakui oleh Rosti bahwa vonis itu berat untuk diterima, meski pihaknya juga mencoba ikhlas karena meyakini hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.
"Tuhan telah membuat hakim sebagai perpanjangan tangan-Nya, memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan. Memang sangat-sangat pedih, tapi sudah saya ikhlaskan, karena memang doa saya memohon kepada Tuhan agar Tuhan memberikan perpanjangan tangan itu melalui hakim," jelas Rosti.
Baca Juga: Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Tampak para host turut membantu menenangkan Rosti yang kini beralih menceritakan hancurnya perasaannya sebagai seorang ibu yang kini hanya bisa memeluk dan mencium foto sang putra yang telah berpulang.
"Itu saja yang membuat saya hancur dan pilu kemarin di persidangan, sambil memeluk foto anak saya setiap hari, bahkan mau tidur, bahkan mau berangkat kemana saya selalu mencium dan memeluk foto anak saya karena itu yang bisa saya lakukan," tandas Rosti.