Kasus Penganiayaan Mario Dendy terhadap David, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian

Metro

Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:46 WIB
Kasus Penganiayaan Mario Dendy terhadap David, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian
Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD akhirnya bersuara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy (20) kepada David (17). 

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD mencurahkan kemarahannya terhadap aksi preman yang terjadi.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," cuitnya.

Dia meminta pihak kepolisian terus menjalankan proses hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," katanya.

Bahkan, akibat dari tindakan pamer kekayaan yang dilakukan tersangka yang merupakan anak dari salah seorang pejabat dari DJP Pajak itu, harus ikut diperiksa.

Cuitan Mahfud MD [(Twitter)]
Cuitan Mahfud MD (sumber: (Twitter))

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," tambah Mahfud MD.

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya D hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.

baca juga

Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade dilansir dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.

Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambo Pakai Relasi Kuasa atas Richard Eliezer, Mario Juga Terapkan Sama kepada Tersangka Berinisial S?

Sambo Pakai Relasi Kuasa atas Richard Eliezer, Mario Juga Terapkan Sama kepada Tersangka Berinisial S?

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:21 WIB

Diam-diam, Keluarga Mario Dandy Sudah Datangi Rumah Korban: Mereka Minta Maaf

Diam-diam, Keluarga Mario Dandy Sudah Datangi Rumah Korban: Mereka Minta Maaf

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:11 WIB

Polisi Gercep, Nama Inisial S Masuk Sebagai Perekam Video saat Mario Dandy Satriyo Menandak Senang Menganiaya Korban

Polisi Gercep, Nama Inisial S Masuk Sebagai Perekam Video saat Mario Dandy Satriyo Menandak Senang Menganiaya Korban

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:53 WIB

Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

×