Polisi Gercep, Nama Inisial S Masuk Sebagai Perekam Video saat Mario Dandy Satriyo Menandak Senang Menganiaya Korban

Metro Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:53 WIB
Polisi Gercep, Nama Inisial S Masuk Sebagai Perekam Video saat Mario Dandy Satriyo Menandak Senang Menganiaya Korban
Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latumahina saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan (Antara)

Kekinian, Polisi telah menaikkan status S, rekan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kejadian penganiayaan atas David Latumahina (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi makin viral karena di dunia maya bertebaran video yang diduga berisi detik-detik kejahatan keji itu berlangsung. Mulai pemukulan, hingga saat Mario Dandy Satriyo menandak senang karena sudah menjatuhkan korban. Termasuk selebrasi ala Cristiano Ronaldo dengan "siiuuu".

Pertanyaannya, siapakah perekam video ini?

Rupanya pihak Kepolisian gerak cepat atau gercep. Dalam pemeriksaan kasus penganiayaan David Latumahina, pada Kamis (23/2/2023) Polisi menetapkan remaja berinisial S (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan David Latumahina. S adalah teman Mario Dandy Satriyo (20) tersangka utama dalam kasus tadi.

"Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S, 19 tahun menjadi tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam  Indradi, sebagaimana dikutip dari laman News Suara.com.

Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap S merujuk fakta dan beberapa barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.  Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Salah satu peran S adalah merekam video tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan secara keji terhadap David Latumahina. Proses perekaman video ini dilakukan S menggunakan smartphone milik tersangka.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario Dandy Satriyo hendak memukuli David Latumahina. Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan.

"Tersangka S ini juga memberikan pandangan kepada tersangka MDS, "Wah parah itu, ya sudah hajar saja"," demikian Kombes Pol Ade Ary Syam  Indradi menirukan pernyataan dukungan yang diberikan S.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan "sikap tobat" kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario Dandy Satriyo.

"Mencontohkan "sikap tobat" atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI