Ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo terancam kasus tindak pidana pencucian uang.
Sebab Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengintai adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Dalam penelusurannya, PPATK meyakini pasti ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2012, apabila hasil penelusurannya diserahkan ke penegak hukum.
"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah melalui keterangannya, dikutip Jumat (24/2/2023).
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan serupa.
Ia menyebut kalau ada kecurigaan muncul setelah penelusuran tersebut. Hanya saja tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini KPK.
"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud.
Di sisi lain Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan sejak 2012 hingga 2019 dan 2020.
KPK juga pernah meminta klarifikasi Rafael terkait LKHPN miliknya.
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Optimistis Tatap Piala Asia U-20 2023
"Karena kan sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Kementerian Keuangan, kan sudah," ungkapnya.
"Tapi nanti kami akan cek kembali apa tindak lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai hasil dari klarifikasi dan verifikasi dari tim LHKPN KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).