Pacar Mario Dandy (20), Agnes (15), menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan sadis terhadap Davis (17).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 4 jam, Sabtu (26/2/2023) malam.
Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo mengklaim kliennya hingga kekinian masih berstatus saksi.
"Statusnya masih saksi anak," kata Mangatta kepada wartawan, dilansir dari Suara.com Minggu (26/2/2023).
Mangatta menyebut, Agnes kemarin diperiksa hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah selesai diperiksa sebagai saksi anak, kemudian diperkenankan untuk pulang.
![Mario Dandy Satrio memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David. [[YouTube]]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-mario-dandy-satrio-memakai-baju-tahanan-saat-dihadirkan-dalam-konferensi-pers-kasus-pengeroyokan-david.jpg)
"Sudah dipulangkan," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Mario selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," imbuh Ade Ary.
Sebagaimana diketahui motif Mario menganiaya David diklaim karena tak terima atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan kepada AG.
Namun, polisi mengklaim hingga kekinian masih mendalami apa yang dimaksud perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
"Itu masih kita dalami," klaim Ade Ary.
"Setelah dibenarkan (AG) itulah yang membuat tersangka MDS (Mario) emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," pungkasnya.