Aftermath yang ditimbulkan Mario Dandy Satriyo sudah melampaui batas pepatah "anak polah bapak kepradah".
Dampak penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas Cristalino David Ozora Latumahina sungguh besar. Tidak sebatas kekerasan fisik dan mental yang ia tinggalkan kepada korban. Akan tetapi menyeret begitu banyak pihak. Mulai kementerian hingga berbagai kelembagaan. Sehingga pepatah Jawa "anak polah bapak kepradah" atau anak berulah bikin orangtua terkena getah atau pulut mesti diperbesar lagi skalanya.
Berikut adalah daftarnya, dipetik dari berbagai artikel Metro Suara.com, juga dari berbagai sumber termasuk wawancara podcast di YouTube, dan sepertinya list ini berpotensi bisa bertambah:
* Pihak Kepolisian: khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus kekerasan fisik dan verbal secara keji ini. Ada nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Kemudian nama inisial AGH dan APA yang tengah diperiksa.
* Kementerian Keuangan: atas mencuatnya nama Rafael Alun Trisambodo (RAT), kini mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Ia adalah ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo yang gemar memamerkan barang-barang hedon, utamanya Jeep Rubicon dan Harley-Davidson. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencabut jabatan RAT serta membubarkan klub moge atau motor gede Ditjen Pajak yang disebut Belasting DJP.
* Kementerian Agama: bapak dari David Latumahina, yaitu Jonathan Latumahina adalah salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang menangani bidang IT. Organisasi ini adalah badan otonom di bawah Nahdlatul Ulama (NU), dan ormas-ormas keagamaan dengan sendirinya dipantau dan dikenali Kementerian Agama atau Kemenag. Sementara secara pribadi, Jonathan Latumahina juga memiliki kedekatan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut.
* Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Menteri Parekraf Sandiaga Uno menyatakan perlunya wisatawan untuk mematuhi peraturan masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang hanya boleh menggunakan jip dari pihak pengelola, bukan mobil pribadi. Surat penetapan aturan ini sudah dirilis 2012, dan kekinian ditemukan potret Mario Dandy Satriyo duduk di Jeep Rubicon tengah berada di lautan pasir kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): meminta RAT melakukan klarifikasi terkait laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
* Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina sebagai korban aksi brutal Mario Dandy Satriyo, serta beberapa orang saksi dikawal Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor atau LBH Ansor meminta permohonan sebagai terlindung kepada LPSK. Tujuannya agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara, mengingat kasus penganiayaan akan diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
* Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI): pacar Mario Dandy Satriyo, AGH masih berusia 15 tahun, dan dikabarkan pengacara atau kuasa hukum yang mengurus kasusnya akan menghubungi LPAI dan memintakan status yang bersangkutan agar terlindung. Mengingat usianya, serta disebutkan AGH sudah memperingatkan pelaku, serta minta pertolongan saat melihat korban jatuh.
* Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus: sebuah program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai. Usia sekolah yang ditanggung adalah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Dikabarkan bahwa salah satu tersangka, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan adalah penerima KJP Plus mulai 2019.
* Lembaga pendidikan sampai perguruan tinggi: SMA Taruna Nusantara yang menyatakan Mario Dandy Satriyo bukan alumni sekolah ini, hanya menjalani pendidikan sampai kelas X. Perguruan Tinggi Prasetiya Mulya mengeluarkan nama Mario Dandy Satriyo dari daftar mahasiswanya. SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan AGH benar adanya murid kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan sanksi.
Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut
Metro Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 11:43 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...
28 Februari 2023 | 10:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI