Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Metro | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:35 WIB
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan salah satu perekam penganiayaan David Latumahina ([Suara.com/Yasir])

Dua tersangka kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya per Jumat lalu.

Menjelang akhir pekan lalu, Jumat (3/3/2023), tersangka kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) telah dipindahkan ke  Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dikutip dari laman News Suara.com, kedua tersangka ini ditahan dalam sel terpisah. Mau tidak mau, keduanya mesti saling bilang bye. Adapun alasannya, sebagaiman disebutkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi adalah agar tidak bersekongkol lagi.

Lebih jelasnya pemisahan sel tahanan ini dilakukan agar kedua tersangka tidak bersekongkol kembali untuk mengaburkan fakta terkait kasus ini.

"Dipisah, antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Soal pengakuan palsu ini terjadi saat kejadian di mana Mario Dandy Satriyo menganiaya korban, David Latumahina dan menyebutnya sebagai perkelahian saat diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami perlu menjelaskan di sini, pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tandas  Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Namun, mereka tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Bukti-bukti itu meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) milik salah satu pelaku.

"Tergambar semua peranannya di situ," lanjut Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kemudian, dari wawancara berbagai narasumber juga bisa dicermati bahwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan Agnes Gracia Haryanto juga masih mengemudikan Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, Happy SP Sihombing pernah menyebut bahwa kliennya adalah sosok ramah dan gemar bergaul. Dari kegiatan nongkrong bisa kenal dan dekat dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo. Adanya relasi kuasa di mana orangtua Sean Lukas adalah orang biasa sementara Mario Dandy datang dari keluarga kalangan pejabat membuat kleinnya merasa tidak enak.

Di tahanan, keduanya masih berbagi makanan, hingga pemisahan yang dilakukan pada Jumat itu.

Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara penyidik telah meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

| Selasa, 07 Maret 2023 | 13:32 WIB

Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset

Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset

| Selasa, 07 Maret 2023 | 12:35 WIB

Rekening Bank Ayah Mario Dandy Satriyo Diblokir, KPK Tingkatkan Perkaranya ke Tahap Penyelidikan

Rekening Bank Ayah Mario Dandy Satriyo Diblokir, KPK Tingkatkan Perkaranya ke Tahap Penyelidikan

| Selasa, 07 Maret 2023 | 11:42 WIB

Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan

Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan

| Selasa, 07 Maret 2023 | 10:30 WIB

Kakak Mario Dandy Disebut Mokondo, Tak Pernah Modal saat Pacaran Bikin Warganet Ngamuk: Cowok Red Flag!

Kakak Mario Dandy Disebut Mokondo, Tak Pernah Modal saat Pacaran Bikin Warganet Ngamuk: Cowok Red Flag!

| Senin, 06 Maret 2023 | 07:41 WIB

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

| Rabu, 01 Maret 2023 | 08:50 WIB

Terkini

7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026

7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:00 WIB

Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran

Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:00 WIB

Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan

Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:50 WIB

5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja

5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:48 WIB

Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri

Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:36 WIB

Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Imbangi Juventus

Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Imbangi Juventus

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:33 WIB

Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola

Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:25 WIB

Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office

Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:10 WIB

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:04 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB