LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima

Metro | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:02 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima
Logo LPSK ((lpsk.go.id))

AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D, melakukan permohonan kepada LPSK dan ini jawaban yang diberikan.

AGH, anak berhadapan dengan hukum, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam penganiayaan anak korban D, disebutkan kuasa hukumnya juga dimintakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya antara lain karena usia di bawah umur, yaitu 15 tahun, serta posisi awalnya sebagai saksi dalam kasus brutal itu.

Pada Senin (13/3/2023), LPSK mengumumkan menolak permohonan perlindungan AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AGH ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Disebutkan oleh Hasto Atomojo Suroyo bahwa Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," tandasnya.

Akan tetapi, kendati menolak permohonan AG atau AGH, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak bisa mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," lanjutnya

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

N dan R adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak korban D, di mana N adalah perempuan pemilik rumah dan ibu dari anak RZ, teman anak korban D yang berteriak "Woi, setop!" saat melihat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo, juga memberikan pertolongan kepada anak korban D bersama suaminya R, sampai mengantarnya ke rumah sakit di bilangan Jakarta Barat sebelum anak korban D dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!

Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!

| Selasa, 14 Maret 2023 | 07:36 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Mario Dandy Bunuh Diri dengan Cara Konsumsi Narkoba Sampai Overdosis?

CEK FAKTA: Benarkah Mario Dandy Bunuh Diri dengan Cara Konsumsi Narkoba Sampai Overdosis?

| Senin, 13 Maret 2023 | 12:16 WIB

Kuasa Hukum APA Keberatan Klien Dikaitkan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Alasannya Begini

Kuasa Hukum APA Keberatan Klien Dikaitkan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Alasannya Begini

| Senin, 13 Maret 2023 | 08:02 WIB

Sosok APA Klarifikasi Relasinya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo, Salfok ke Motif Background Bordes Jip

Sosok APA Klarifikasi Relasinya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo, Salfok ke Motif Background Bordes Jip

| Senin, 13 Maret 2023 | 07:38 WIB

Berkaca dari Anak Generasi Stroberi Termasuk Mario Dandy Satriyo: Bangga Berlindung di Balik Orangtua

Berkaca dari Anak Generasi Stroberi Termasuk Mario Dandy Satriyo: Bangga Berlindung di Balik Orangtua

| Minggu, 12 Maret 2023 | 11:54 WIB

Rekonstruksi Kasus Aniaya Remaja, Begini Perilaku Mantan Kekasih Korban yang Jadi Pacar Tersangka Mario Dandy Satriyo

Rekonstruksi Kasus Aniaya Remaja, Begini Perilaku Mantan Kekasih Korban yang Jadi Pacar Tersangka Mario Dandy Satriyo

| Minggu, 12 Maret 2023 | 11:31 WIB

Terkini

5 Sanksi PSSI Untuk Persipura Jayapura

5 Sanksi PSSI Untuk Persipura Jayapura

Sulsel | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:31 WIB

'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan

'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:27 WIB

Nikahan di Pendopo Tulungo Milik Soimah Bayar Berapa? Ada Paket Royal Wedding

Nikahan di Pendopo Tulungo Milik Soimah Bayar Berapa? Ada Paket Royal Wedding

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:19 WIB

Derita Pedagang di Mataram: Omzet Anjlok Akibat Bau Menyengat Tumpukan Sampah

Derita Pedagang di Mataram: Omzet Anjlok Akibat Bau Menyengat Tumpukan Sampah

Bali | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:18 WIB

Tablet iQOO Pad 6 Pro Segera Rilis: Libas Game Berat Resolusi 4K, Skor AnTuTu 4 Juta

Tablet iQOO Pad 6 Pro Segera Rilis: Libas Game Berat Resolusi 4K, Skor AnTuTu 4 Juta

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:16 WIB

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:15 WIB

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta

Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta

Sulsel | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:05 WIB

La Roche Posay Effaclar Mat Moisturizer untuk Apa? Ini Manfaat dan Keunggulannya

La Roche Posay Effaclar Mat Moisturizer untuk Apa? Ini Manfaat dan Keunggulannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:05 WIB

Dari Le Mans ke Catalunya, Siapkah Jorge Martin Lanjutkan Tren Kemenangan?

Dari Le Mans ke Catalunya, Siapkah Jorge Martin Lanjutkan Tren Kemenangan?

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:00 WIB