Mulai menyulut rokok sampai cuma memberikan tangan bisa disimak dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya.
Sembari mengatakan, "Kamu siapa, saya pemilik rumah itu!" dengan suara bergetar saksi kunci N menunjuk Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D. Mereka tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satu perumahan elite di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan (10/3/2023). Untuk melakukan rekonstruksi peristiwa pada Senin (20/2/2023) malam.
Tidak sanggup meneruskan, saksi kunci N menangis serta didampingi para petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPKS. Sementara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbatoruan (19) tetap berada di posisi masing-masing.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dari rekonstruksi kasus penganiayaan ini bisa diketahui secara gamblang peristiwa nahas bagi remaja bernama Cristalino David Ozora Latumahina yang terjadi malam itu. Di depan mantannya sendiri, anak berhadapan dengan hukum AGH serta pacar mantannya, Matio Dandy Satriyo.
Kelakuan yang bikin mengelus dada--utamanya disaksikan orangtua yang tengah membesarkan anaknya--adalah perilaku anak berhadapan dengan hukum. Remaja puteri usia 15 tahun yang mengundurkan diri dari salah satu sekolah ternama Ibu Kota Jakarta.
Ia, yang diperagakan oleh salah satu sosok berdasar penunjukan tim penyidik, mengingat AGH adalah masih berusia belia--mengisap rokok saat menyaksikan anak korban D dihajar Mario Dandy Satriyo.
Saat korban sedang melakukan "sikap tobat", AG mengambil rokok di dekat kepala korban dan membakar rokok miliknya. Dalam reka ulang ini, terlihat AG menyalakan rokok dan mengisapnya.
Atau berdasarkan penyebutan yang disampaikan ayah tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan sebagaimana dikutip dari kanal YouTube MetroTV, kejadian ini adalah "pembantaian" dan membuatnya bisa menangis pula.
Akan tetapi, alih-alih sebatas merokok. Saksi kunci N menyatakan meminta AGH menahan kepala David dengan pahanya.
Namun AGH tidak menahan kepala David dengan cara memangku, melainkan sebatas menggunakan tangan.
"Tolong kamu bantu, kasih paha kamu di bawah tangan saya seperti bantal," demikian dibacakan penyidik Polda Metro Jaya dalam rekonstruksi, menirukan ucapan saksi N.
"Tapi anak AG diam saja dan membantu menggunakan tangan," lanjut penyidik membacakan adegan rekonstruksi.
Kemudian, suami N, taitu saksi R datang. Keduanya adalah orangtua RZ, anak mereka dan teman anak korban D. Saksi N meminta R mengambil mobilnya (Suzuki Ertiga) untuk mengevakuasi anak korban D. Di saat itu datang tiga sekuriti kompleks perumahan.
"Satu saksi membantu membukakan mobil dengan posisi kaki terlebih dahulu dan saksi R membantu menarik kaki korban saat dimasukkan ke dalam mobil," jelas penyidik.
Kemudian anak korban D dilarikan ke rumah sakit di bilangan Permata Hijau, Jakarta Barat. Adapun reaksi Mario Dandy Satriyo dan anak berhadapan dengan hukum AG hanya menonton evakuasi.
"Saat evakuasi posisi MDS dan AG hanya melihat korban dievakuasi, kemudian R membawa D ke rumah sakit," demikian dibacakan penyidik Polda Metro Jaya.
Rekonstruksi Kasus Aniaya Remaja, Begini Perilaku Mantan Kekasih Korban yang Jadi Pacar Tersangka Mario Dandy Satriyo
Metro Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 11:31 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 22:55 WIB
Bola | 22:39 WIB
News | 22:35 WIB
News | 22:35 WIB
Bola | 22:32 WIB