Kebijakan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga, demikian dijelaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Larangan itu sebelumnya sudah disampaikan lewat surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 dari Sekretariat Kabinet, tetapi disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai larangan untuk masyarakat umum.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat berisi larangan buka puasa bersama untuk pejabat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. [Antara]
Istana: Larangan Gelar Buka Puasa Bersama Hanya untuk Para Menteri dan Kepala Lembaga
Metro Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 20:09 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Larang Diskotek Buka Selama Ramadhan, Tapi Kalau di Gedung Hotel Bintang Empat Masih Boleh
23 Maret 2023 | 20:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Jawa Tengah | 10:59 WIB
Otomotif | 10:58 WIB
Bisnis | 10:57 WIB
Lifestyle | 10:56 WIB
Your Say | 10:52 WIB
Sport | 10:51 WIB