Disebutkan ancaman COVID-19 masih ada, Presiden Joko Widodo menyatakan para pejabat tidak gelar acara buka bersama atau bukber.
Presiden Joko Widodo melarang para pejabat untuk menggelar acara buka bersama atau bukber selama Ramadan 2023. Tujuannya demi mencegah penularan COVID-19.
Imbauan dikeluarkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang biasa digelar para pejabat di bulan Ramadan.
Surat ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa (21/03/2023), ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh Kepala Badan atau Lembaga.
Ada tiga poin penting yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo tentang tidak menggelar acara bukber selama Ramadan.
Ia menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah, ancaman COVID-19 masih ada. Karena itu, kegiatan berkumpul dengan orang melibatkan banyak orang harus diminimalkan.
"Ya, mengikuti kebijakan pemerintah, COVID-19 masih ada, dampak ataupun ancaman masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," jelasnya di Stasiun Halim Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).
Terkait instruksi ini, ia sudah membaca surat edaran dari Presiden Jokowi selaku Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Namun, ia menyebutkan belum ada surat edaran resmi untuknya sebagai Kepala Daerah.
"Kebetulan saya di sana, saya baca (surat edarannya), tapi kalau yang lain tidak," ucapnya.
Karena itu, ia masih menunggu surat resmi untuk Pemerintah Provinsi DKI terkait larangan itu. Biasanya, anjuran Presiden disampaikan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Kami menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut larangan pejabat bukber dengan alasan sedang menghadapi masa transisi pandemi COVID-19.
Ia menyatakan adanya larangan itu menunjukkan bahwa Presiden RI dinilai tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang menjadi kearifan lokal umat Islam di Indonesia.
Bahkan Nasir Djamil curiga, adanya larangan ini merupakan bentuk kekhawatiran rezim terhadap buka bersama yang bisa menjadi konsolidasi Pilpres 2024.
"Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres," jelasnya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Ia mempertanyakan relevansi adanya larangan itu. Di samping itu larangan sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan para pejabat, baik kementerian dan lembaga.
Presiden RI Larang Pejabat Gelar Bukber Ramadan 2023: Penjabat Gubernur Ikuti, Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Relevansi
Metro Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 19:13 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Soal Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Ketum PBNU: Mending Bagi-bagi Fakir Miskin, Nggak Usah Pesta
24 Maret 2023 | 13:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI